West Papua Images

Polls

Will West Papua become a free and independenat nation?
 

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.2.17
MySQL : 5.1.67-log
Time : 17:37
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Members : 20
Content : 954
Content View Hits : 1404673
Kasus Buchtar Disidangkan PDF Print E-mail
Written by Bintang Papua   
Friday, 20 July 2012 21:27

JAYAPURA- Setelah ditangkap dan diproses hukum oleh Polda Papua, kasus yang disangkakan kepada Ketua Umum KNPB Buchtar Tabuni, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura.
Pada persidangan yang digelar Rabu (18/7) kemarin, dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Rayar menyatakan, Buctar Tabuni bersama-sama dengan Dominggus Pulalo, pada hari Jumat 3 Desember 2010 sekitar pukul 17.30 WIT di LP Abepura dengan terang-terangan dan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di LP Abepura.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakin Aris Munandar,  Syors Mambrasar dan Marco Erari terungkap, bahwa Buctar Tabuni dan Dominggus Pulalo adalah tahanan LP Abepura, marah mendengarkan penjelasan saksi, Kalapas Abepura, Berti Sitinjak mengenai penyebab penembakan yang mengakibatkan kematian salah seorang narapidana LP Abepura yang melarikan diri dari LP.
Sehingga Buctra Tabuni dan Dominggus yang berada di daerah netral  dalam LP berteriak dengan mengatakan, “lempar saja kantor”, kemudian Buctar Tabuni dan Dominggus mengambil batu yang berada di sekitar tempat tersebut dan melemparkan  kearah aula, kantor, bengkel kerja di LP dan mengenai  kaca nako jendela LP  hingga pecah. Jaksa menyatakan , perbuatan terdakwa Buctar Tabuni, diatur dan diancam Pidana pada pasal 170 ayat(1) KUHP  dan kedua KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHP pidana.

Pengalihan Isu
Sementara itu Penasehat Hukum Buctar Tabuni, Gustaf Kawer dari Tim Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Papua menyatakan, proses hukum terhadap Buctar  dinilai sebagai pengalihan isu dari masalah  sebenarnya.
“Dia ditangkap  dan dijadikan sebagai tumbal, padahal kasusnya sudah terjadi 2010 lalu, seharusnya dicari siapa pelakunya, kerena belum ditemukan, Buctar dikambing hitamkan,  ini yang terungkap dalam dakwaan,” ungkap Gustaf
Dirinya mengatakan Buctar ditangkap atas dugaan pengrusakan Lapas Abepura yang dilakukannya pada 3 Desember 2010, tanggal yang sama terjadi penembakan  terhadap Kironus Ondi disekitar Abepantai.
Penembakan terhadap Kironus Ondi yang mati ditempat saat itu menyulut emosi penghuni Lapas Abepura yang memberontak, agar ada pengungkapan terhadap kasus tertembaknya Kiromus Ondi. Namun kasus penembakan itu sendiri tidak diungkap siapa pelakunya, hingga tahun 2011 hingga 2012.
“ada pengalihan  isu terhadap penangkapan Buctar Tabuni yang ditangkap  justru saat isu penembakan marak di Kota Jayapura,” “ ujarnya. (Ven/tis/l03)

 

Latest News

Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us