BMP Klaim 11 Kursi Sebagai Bargaining NKRI Sekda: Tidak Ada yang Menang dan Kalah PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 11 February 2010 18:55

Selasa, 09 Februari 2010 22:01

JAYAPURA–Ibarat orang yang terus berlari tanpa mengenal lelah. Setelah berhasil memenangkan gugatan 11 kursi di Mahkamah Konstitusi (MK), Barisan Merah Putih (BMP) langsung mengklaim bahwa 11 kursi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) tersebut merupakan bargaining politik untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republiuk Indonesia (NKRI).

Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Ramses Ohee bersama pengurus BMP lainnya ketika mengikuti upacara dan Ibadah Syukuran BMP atas 11 kursi di halaman upacara kantor Gubernur Provinsi Papua JAYAPURA–Ibarat orang yang terus berlari tanpa mengenal lelah. Setelah berhasil memenangkan gugatan 11 kursi di Mahkamah Konstitusi (MK), Barisan Merah Putih (BMP) langsung mengklaim bahwa 11 kursi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (otsus) tersebut merupakan bargaining politik untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republiuk Indonesia (NKRI).
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal DPP BMP Papua, Yonas Alfons Nussy kepada wartawan seusai upacara dan ibadah syukuran BMP atas 11 kursi di halaman upacara Kantor Gubenur Provinsi Papua, Selasa (9/2) siang kemarin.
“Jujur saja kita tidak bisa berikan barang ini kepada orang yang Bapak tidak kenal, tidak bina dia, karena berbahaya sekali, bagaimana menjaga stabilitas NKRI, itulah bargaining kita untuk mempertahankan NKRI,” tegas Yonas.
Ketegasan Yonas ini dibenarkan Yance Kayame yang hadir mewakili DPR-Papua. Yance mengatakan, 11 kursi merupakan elemen-elemen terpenting bagi masyarakat Papua dalam rangka mempererat peresatuan dan kesatuan bangsa, sehingga perjuangan 11 kursi ini harus dihargai. “Harkat dan martabat orang Papua itu adalah bahagian dari 11 kursi, 11 kursi adalah elemen-elemen yang akan memperekat bangsa dan NKRI di Tanah Papua, oleh karena itu perjuangan BMP sangat benar dan tepat,” dukungnya.
Namun hal lain justru diungkapkan Ketua umum DPP BMP Papua, Ramses Ohee, yang tidak banyak diberikan kesempatan untuk dikomentari wartawan oleh para pengurus BMP, mengatakan, 11 kursi merupakan hasil perjuangan rakyat Papua yang harus disyukuri serta juga sebagai bukti bahwa Papua merupakan satu kesatuan dari NKRI yang utuh.
Sementara itu, Plt Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia I. Loupatty, MM., yang hadir mewakili Gubernur Provinsi Papua di hadapan para pengurus BMP dan ratusan simpatisan BMP yang hadir mengatakan, keputusan MK soal 11 kursi tidak menentukan siapa yang siapa yang menang maupun kalah karena keputusan tersebut hanyalah putusan pengujian UU Otsus Papua terhadap Konstitusi.
“Keputusan ini tidak menentukan siapa yang menang dan kalah, karena ini adalah putusan pengujian material UU terhadap konstitusi ini yang merupakan bagian dari penegakan hokum,” jelas Loupatty.
Oleh karena itu, lanjut Loupatty, untuk menindaklanjuti putusan tersebut pemerintah provinsi akan sesegera mungkin membentuk tim guna mempercepat pemnbuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagaimana yang tertuang dalam keputusan MK tersebut.
“Perdasus akan disusun dengan melibatkan semua komponen terkait, membutuhkan waktu dan pikiran serta dana dari kita sekalian, karena itu putusan MK mempunyai dampak luas, terutama dan teristimewa bagi orang asli Papua,” sebut Loupatty.

Buktar : BMP Harus Dibubarkan
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buktar Tabuni,
Mengatakan, 11 kursi DPR-Papua yang adalah amanat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomoi Khusus Papua, merupakan bola panas yang sementara digelindingkan dari Jakarta ke Papua untuk tetap memelihara konflik di Papua.
Buktar menyebutkan bahwa 11 kursi DPR-Papua yang merupakan amanat UU Otsus sudah selayaknya diberikan Nagara kepada rakyat Papua sebagai bentuk pengakuan terhadap UU 21/2001 tentang Otsus Papua yang kini beranjang Sembilan tahun di Papua.
Hanya saja, kata Buktar, ketika keputusan MK soal 11 kursi tersebut kemudian menjadi bagian pemenangan Barisan Merah Putih (BMP) terhadap gugatannya, maka hal ini justru bukan memberikan kedaiaman di Tanah Papua, tapi malah sebaliknya memberikan petaka. “KNPB sebagai media rakyat menilai bahwa putusan MK soal 11 kursi atas tuntutan BMP adalah lahan politik baru yang akan terjadi di atas tanah ini,” jelas Buktar dalam releasenya yang dikirim ke redaksi Bintang Papua kemarin malam.
Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah provinsi papua, DPR-Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk segera melakukan kajian tentang putusan MK sebelum menanggung resiko buruk di kemudian hari.
“MRP  yang adalah lembaga yang diamanatkan dalam undang-undang Otsus tidak di gubris lalu perjuangan BMP yang notabene hanya lembaga kecil yang dari awal melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya memisahkan diri dari NKRI yang melahirkan UU Otsus malah diterima, apa maksud semua ini?” Tanya Buktar.
Buktar juga menilai bahwa kehadiran BMP di Tanah Papua tidak bedanya dengan lembaga masyarakat sipil yang dibuat pemerintah di Timor Leste, pasalnya pemerintah hanya ingin membenturkan masyarakat dengan masyarakat.
“BMP telah meresahkan rakyat Papua, karena pengalaman Timor Leste, untuk itu pemerintah jangan biarkan proses pembiaran terhadap lembaga ini dan segera bubarkan lembaga ini,”  harap Buktar yang kini masih terkurung di balik jeruji besi Lapas Klas IIA Abepura.
Bukan hanya meminta BMP dibubarkan, Buktar juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat Papua agar tidak merespons putusan MK, karena putusan tersebut berpotensi konflik dalam pelaksanaannya di tahun 2010, tetapi juga akan menyimpan persoalan di masa-masa yang akan datang.(hen)

http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4991:bmp-klaim-11-kursi-sebagai-bargaining-nkri-sekda-tidak-ada-yang-menang-dan-kalah&catid=25:headline&Itemid=96

 
Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us