| Laporan Kasus Penyiksaan Aparat Kepolisian |
|
|
|
| Written by THEO HESEGEM | |||||||||||
| Tuesday, 11 May 2010 12:41 | |||||||||||
|
JARINGAN ADVOKASI PENEGAKAN HUKUM DAN HAM PENGUNUNGAN TENGAH PAPUA
No :065/SRT-LKP/JAPH-HAM/Kab. Jayawijaya/2010 Lamp : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Kasus Penyiksaan Aparat Kepolisian Pos Pol Pasar Jibama bernama Daniel Tapilatu Terhadap Sdr. Ikimo Kosay
Kepada Yth Bapak KAPOLRES Jayawijaya Di,- W A M E N A
Dengan hormat, Kami mendapat pengaduan dari korban bernama Sdr. Ikimo Kosay, Laki-laki, usia 26 tahun, terkait dengan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Pos Pol Pasar Jibama bernama Daniel Tapilatu dengan cara menyiram korban dengan air panas yang dilakukan di sel Pos Pasar Jibama, saat korban ditahan pada tanggal 25 Maret 2010 (periksa kronologi kasus terlampir); Akibat penyiksaan tersebut, Sdr. Ikimo Kosay mengalami luka bakar serius di bagian-bagian tubuh sebagai berikut: Testa, Pipi bagian Kiri, Telingga bagian Kanan, Pantat bagian kiri dan kanan. Dengan melakukan penyiksaan terhadap Sdr. Ikimo Kosay, maka Sdr. Daniel Tapilatu telah melangar KUHP pasal 351 ayat 2, pasal 353 ayat 2, pasal 354 ayat 1 serta melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak atas rasa aman pasal 29 ayat 1, pasal 30, pasal 33 ayat 1. Sdr. Daniel Tapilatu juga telah melanggar Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 dan Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No.15 Tahun 2005. Sdr tersebut juga telah melanggar Tugas dan Kewenangan Kepolisian yang telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelengaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bab II Pasal 5, telah menjelaskan Instrument Perlindungan HAM yang perlu diperhatikan oleh setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan pasal 27, pasal 28, pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, pasal 7 setiap anggota Polri wajib memahami Instrument Internasional tentang standar minimal perlindungan warga negara yang mengatur secara lansung dan tidak langsung tentang hubungan anggota Polri dengan HAM. Pasal 11 ayat 1 huruf d, Setiap anggota Polri dilarang menghukum dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia. Huruf e: Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan koropsi dan menerima suap. Ayat 2 Anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM Wajib mempertanggung jawabkan sesuai dengan kode etik Profesi Kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kami mendesak agar Bapak Kapolres menindaklanjuti laporan kami dengan menindak tegas kepada saudara Daniel Tapilatu sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan ganti rugi yang sesuai kepada Sdr. Ikimo Kosay selaku korban.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, THEO HESEGEM PAULUS ASIPALEK
Ketua Sekeretaris Tembusan Kepada:
10.Komisi Orang Hilang Provinsi Papua 11.Foker LSM Provinsi Papua 12. Sekeretariat Keadialan dan Perdamaian Provinsi Papua 13.ALDP Provinsi Papua 14.ARSIP Luka bakar pipi bagian kanan
Luka bakar pantat bagian kiri dan kanan
Luka bakar di testa, sedang di bungkus balut
|
|||||||||||
| Last Updated on Tuesday, 11 May 2010 12:42 |


