West Papua Images

Polls

Will West Papua become a free and independenat nation?
 

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.2.17
MySQL : 5.1.67-log
Time : 16:46
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Members : 20
Content : 954
Content View Hits : 1404613
Sidang Buchtar Tegang PDF Print E-mail
Written by Bintang Papua   
Friday, 10 August 2012 10:57

JAYAPURA – Sidang lanjutan atas kasus pengrusakan fasilitas Lembaga Pemasyarakatan yang menjadikan mantan Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni sebagai terdakwa, Kamis (8/8) di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, sempat berlangsung tegang.    Hal itu setelah salah satu penasehat hukumnya Gustaf Kawer,SH,M.Si mengusulkan ke Majelis Hakim yang dipimpin Haris Munandar, SH,MH, untuk dikonfrontir antara saksi yang diperiksa Hari Kamis (8/8) kemarin dengan saksi-saksi sebelumnya.

Karena usulannya tidak diterima, sehingga Gustaf Kawer sempat mendesak kepada Majelis hakim agar usulannya diterima dengan menyatakan, kalau Majelis Hakim berani untuk mengkonfrontir antar saksi yang dimintanya.
Demikian juga saat Buchtar Tabuni mengeluhkan masalah tempat penahanannya di Rutan Polda Papua karena tidak terkena cahaya matahari dan mengkhawatirkan kesehatannya. Gustaf Kawer mendesak Majelis Hakim untuk memerintahkan pemindahan penahanan Buchtar Tabuni, namun Hakim Ketua kemudian hanya menyarankan kepada Polda Papua untuk lebih memperhatikan kelayakan tempat penahanan Buchtar Tabuni.
Tidak hanya di situ, ketika Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun, SH yang meminta penundaan siding hingga 3 September 2012, juga terjadi adu argument dan beberapa kali saat hakim ketua hendak mengetok palu penundaan harus terhenti sebelum diketok karena Gustaf Kawer meminta agar penundaan tidak terlalu lama. Hakim ketua pun sempat menyatakan akan mengusir Gustaf Kawer dari ruang siding bila terus berbicara tanpa meminta ijin dari hakim ketua untuk bicara mengungkapkan usulannya.
Gustaf Kawer pun sempat mengancam tidak akan mengahdiri persidangan bila ternyata JPU, tidak maksimal dalam hal ini tidak dapat menghadirkan saksi yang belum diperiksa, termasuk didalamnya Mantan Kalapas Abepura, Liberti Sitinjak,SH.
Dalam persidangan sendiri, saksi yang dihadirkan Kamis (8/8) adalah Pegawai Lapas Abepura atas nama Lodwik Ariel Adolof Entong.
Saksi dalam siding mengatakan bahwa saat peristiwa terjadi sedang melaksanakan piket, dan melihat terdakwa (Buchtar Tabuni) menyampaikan kepada Kalapas bahwa ada narapidana yang di tembak tapi kalapas memerintahkan terdakwa masuk ke blokny sehingga terjadi keributan di areal steril.
Dan pada saat keributan saksi berada di pos jaga utama blok tahanan, di mana jaraknya sekitar 7 meter dari tempat kejadian perkara, sehingga dapat melihat banyak narapidana yang melakukan pelemparan ke arah Kantor Lapas.
Setelah kejadian tersebut Buktar dan Philips Karma dibawa ke pos karena telah menghasut Napi yang lain untuk mengadakan pelemparan.
“Saya melihat terdakwa melakukan pelemparan dan juga berteriak “lempar,lempar saja” namun saya tidak mengetahui berapa kali terdakwa melakukan pelemparan,” ungkap saksi di dalam persidangan.
Atas keterangan tersebut, terdakwa Buchtar Tabuni menyangkalnya dengan mengatakan tidak ikut melempar, melainkan ia bersama Filep Karma berusaha menenangkan para napi yang lain.
Gustaf Kawer saat ditemui Bintang Papua usai siding mengatakan bahwa ia mengungkapkan kekesalannya karena menilai Hakim Ketua tidak bijaksana, yakni tidak menghiraukan apa yang menjadi usulannya.
Diakuinya memang usulannya tentang konfrontir antar saksi dalam proses persidangan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan hal itu untuk menguji keberanian Majelis hakim untuk membuktikan mana kesaksian yang benar.
“Karena ini orangnya berada di tempat sama kok keteranganya bertolak belakang,” ungkapnya yang juga mensinyalir ada unsure kebohongan dari saksi.
Harius Munandar,SH selaku hakim ketua saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa usulan untuk mengkonfrontir antar saksi tersebut tidak akan dikabulkan. “Memang harus beda, tidak mungkin sama persis antara satu orang dengan orang lainnya meski berada di tempat yang sama tentang apa yang dilihat, didengar dan dirasakan,” jelasnya.
Hal itu karena sangat dipengaruhi oleh sikap pribadi yang bersangkutan saat merespon suatu peristiwa yang terjadi di sekitarnya. “Masak disuruh sama, ya malah lucu,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Buctar Tabuni Gustaf  Kawer menyatakan,   ditunda tundanya proses persidangan terhadap Ketua I KNPB Buctar Tabuni  memperlihatkan proses hukum yang sementara berlangsung telah menyalahi ketentuan, mengapa? Karena jaksa yang bertugas menghadirkan saksi dalam persidangan pertama, kedua dan ketiga tak berhasil menghadirkan saksi yang benar benar mengarah kepada Buctar Tabuni sebagai pelaku pengrusakan Lapas Abepura.
Menurut Gustaf  Kawer, proses persidangan Buctar Tabuni bila dilihat kasusnya hanya kasus kecil, pengrusakan, namun dari proses proses persidangan yang berlangsung nampak ada upaya pengalihan terhadap kasusnya, sebab pengrusakan Lapas sendiri terjadi pada 3 Desember 2010 sementara  pengrusakan yang terjadi di Lapas itu  menyusul tertembaknya leron, aneh bahwa Buctar  tak ditangkap saja saat itu bila memang dia yang lakukan pengrusakan,  mengapa kasusnya dibiarkan sampai 2012 ini, lantas terjadi rentetan kasus lain seperti penembakan, lantas ada upaya mengiring dia  dalam kasus penembakan.
Hal itu terbukti dari jalannya persidangan menghadirkan saksi yang menyeret dia sebagai pelaku pengrusakan, namun dari keterangan  dua saksi yang dihadrikan,  jaksa  tak membuktikan  keterangan saksi mengarah kepada Buctar sebagai pelaku pengrusakan, kata Gustaf kepada Bintang Papua, Kamis (9/8) di PN Jayapura.
Dalam persidangan ketiga, Kamis( 9/8) Jaksa kembali menghadirkan saksi memberatkan  seorangh staf Lapas Abepura. Dalam keterangan saksi, dia mengaku melihat Buctar melempar batu dan kesaksiannya itu banyak  mengarah pada keberadaan Buctar dalam kasus pengrusakan  Lapas pada 3 Desember 2010.  Namun setengah berjalannya kesaksian  dipersidangan siang kemarin, saksi staf Lapas tak dapat membuktikan keterlibatan Buctar lebih jauh.
Pendapat Gustaf, bila memang dari ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa tak dapat mengarah memang demikian, karena ada upaya pengalihan isu,  untuk itu hakim sebaiknya membebaskan dia, kalau memang persidangan saksi tak mengarah pada Buctar, kata Gustaf. (aj/Ven/don/l03)

http://bintangpapua.com/headline/25444-sidang-buchtar-tegang

 

Latest News

Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us