West Papua Images

Polls

Will West Papua become a free and independenat nation?
 

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.2.17
MySQL : 5.1.67-log
Time : 04:00
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Members : 20
Content : 956
Content View Hits : 1408105
Filep Karma : "Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat" PDF Print E-mail
Written by Juby   
Friday, 27 July 2012 14:10

Jayapura

Created on 26 July 2012 Written by Aprila Wayar Category: Jayapura Published Date Hits: 223
Jayapura (26/7) --- Filep Karma, Tahanan Politik (Tapol) Papua menolak disumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Buchtar Tabuni (BT) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IIA Abepura, Jayapura - Papua, hari ini. Karma menolak disumpah berdasarkan Matius 5:36-37.

Filep Karma saat diminta bersaksi dalam sidang kasus Buchtar Tabuni (Jubi/Mawel)

 

 

Persidangan Buchtar Tabuni terkait pengrusakan Lapas Abepura Tahun 2010 lalu oleh narapidana itu menghadirkan satu-satunya saksi pada hari ini adalah Filep Karma. Persidangan dimulai pada Pkl. 12.00 WIT dan berakhir pada Pkl. 12.25 WIT.

 

“Saya bukan Warga Negara Indonesia tetapi Warga Negara Papua Barat,” demikian kata Filep Karma dalam persidangan ini. Karma juga menolak diambil sumpah berdasarkan Matius 5:36-37. Karma yang mengaku tidak beragama tetapi Murid Kristus ini juga berdebat kurang lebih 20 menit dengan Hakim Ketua, Haris Munandar terkait sumpah tersebut dan juga tentang identitasnya sebagai saksi.

 

Menurut Hakim Ketua, bila tidak ada sumpah maka tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sumpah harus diambil dari saksi berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

 

“Untuk apa saya diambil sumpah? Di dalam Matius 5 ayat 36 bilang, Janganlah engkau bersumpah demi kepalamu, karena engkau tidak berkuasa memutihkan atau menghitamkan sehelai rambutpun dan ayat 37 bilang, Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat,” demikian kata Karma di dalam persidangan.

 

Tidak mau bertele-tele, Hakim Ketua kemudian meminta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat memastikan apakah Karma akan digunakan sebagai saksi dalam persidangan BT. JPU dengan tegas menyatakan bahwa Karma tidak akan dipakai dalam persidangan Buchtar Tabuni.
 

Latest News

Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us