West Papua Images

Polls

Will West Papua become a free and independenat nation?
 

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.2.17
MySQL : 5.0.91-log
Time : 00:49
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Members : 8
Content : 777
Content View Hits : 712509
Polisi Tetap Ngotot Panggil Sokrates PDF Print E-mail
Written by Bingtang Papua   
Thursday, 19 August 2010 23:42

Kabid Humas: Jika Sebelumnya Diundang, Sekarang Dipanggil Sebagai Saksi

JAYAPURA—Sikap mangkir, Duma Sokrates Sofyan Yoman   memenuhi undangan sebanyak dua  kali untuk memberikan klarifikasi atas tudingannya  yang menyebutkan kasus di  wilayah Puncak Jaya, sebagai  lahan bisnis TNI/Polri, membuat Polri tidak mengurungkan niatnya.

Bahkan  Polda Papua mulai hilang kesabarannya untuk segera melakukan  proses hukum  terhadap  Duma Sokrates Yoman, Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua tersebut. Polda kini, mulai menaikkan status yang bersangkutan dari status undangan menjadi saksi.  “Mungkin dua tiga hari lagi kita luncurkan surat panggilan sebagai saksi. Kalau kemarin kan  undangan klarifikasi. Kalau sekarang panggilan sebagai saksi,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Wachyono ketika dikonfirmasi  Bintang Papua di Mapolda Papua di Jayapura, Kamis (19/8) kemarin.


Dikatakan,  pihaknya telah dua kali menyampaikan undangan  kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarafikasi atas tudingannya TNI/Polri melakukan bisnis di wilayah Puncak Jaya. Namun yang bersangkutan tidak  datang, untuk itu  Direktorat Reskrim Polda Papua menindaklanjuti ke tingkatan  penyidikan dan rencananya   pihaknya akan memanggil  yang bersangkutan sebagi saksi.
Menurutnya, apabila surat panggilan pertama menyusul  surat panggilan kedua, tapi ia tetap mangkir, baru pihaknya  menerbitkan surat perintah membawa  sesuai dengan pasal 112 KUHP bahwa setiap saksi maupun tersangka kalau dipanggil penyidik  wajib datang  ke kantor penyidik. Kalau tetap tak datang maka yang bersangkutan disampaikan surat perintah membawa.

“Itu  yang  ngomong itu undang undang jadi setiap tersangka ataupun saksi yang dipanggil penyidik dalam rangka dimintai keterangan sebagai saksi maupun tersangka  hukumnya wajib datang. Itu undang- undang   yang berbicara bukanya polisi,” tegas mantan Kapolres Fak Fak ini.
“Polri kan menegakan hukum  berdasarkan undang  undang yang berlaku di Indonesia  ya KUHAP, KUHP dan sebagainya. Dan tak ada seorang manusiapun di Indonesia yang kebal hukum makanya kalau kita buat  berbuat melanggar hukum kita mesti  berani   bertanggungjawan di depan hukum.”
Sebagaimana  dilaporkan, lantaran menolak panggilan pihak Polda Papua  untuk mengklarifikasi pernyataanya yang dinilai memojokkan institusi  TNI/Polri  menyangkut  rangkaian aksi penembakan terhadap  warga sipil di Puncak Jaya sejak tahun 2004 lalu hingga saat ini, maka pihak Polda Papua akan melakukan upaya paksa untuk memanggil   Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua Duma Sokrates Sofyan Yoman. (mdc)

Last Updated on Thursday, 19 August 2010 23:43
 
Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us