West Papua Images

Polls

Will West Papua become a free and independenat nation?
 

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.2.17
MySQL : 5.0.91-log
Time : 00:55
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Members : 8
Content : 777
Content View Hits : 712530
Sem Yaru Divonis Tak Terbukti, Jaksa Banding PDF Print E-mail
Written by Bingtang Papua   
Thursday, 19 August 2010 21:03

Jayapura—Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Puji Wijayanto,SH Hari Kamis (12/8) lalu yang menyatakan Sem Yaru dan Luther Wrait tidak terbukti makar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert H Panjaitan,SH menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.


Keputusan banding tersebut secara resmi telah dilaporkan ke PN Jayapura. ‘’Hari Senin (16/8) kemarin sudah saya daftarkan ke PN jaya­pura untuk bandingnya,’’ ungkap RH. Panjaitan,SH kepada Bintang Papua di PN Jayapura Rabu (18/8) kemarin.


Dikatakan bahwa, teru­tama kepada terdakwa Semuel Yaru yang sudah terang-terangan mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demo di halaman MRP juga sebelumnya pernah diproses hukum dengan kasus yang sama.


‘’Dia (Sem Yaru) kan sudah jelas mengibarkan bendera Bintang Kejora. Dan bendera itu diakui oleh terdakwa sebagai satu ben­dera satu negara terpisah dari NKRI,’’ ungkapnya.

 

Sekedar diketahui, Sem Yaru dan Luther Wrait oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana makar, melainkan hanya pidana penghasutan. Sehingga oleh majelis hakim hanya divonis 1 tahun poenjara potong masa tahanan. (aj)

 
Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us