| Sem Yaru Divonis Tak Terbukti, Jaksa Banding |
|
|
|
| Written by Bingtang Papua |
| Thursday, 19 August 2010 21:03 |
|
Jayapura—Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Puji Wijayanto,SH Hari Kamis (12/8) lalu yang menyatakan Sem Yaru dan Luther Wrait tidak terbukti makar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert H Panjaitan,SH menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan banding tersebut secara resmi telah dilaporkan ke PN Jayapura. ‘’Hari Senin (16/8) kemarin sudah saya daftarkan ke PN jayapura untuk bandingnya,’’ ungkap RH. Panjaitan,SH kepada Bintang Papua di PN Jayapura Rabu (18/8) kemarin.
Sekedar diketahui, Sem Yaru dan Luther Wrait oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana makar, melainkan hanya pidana penghasutan. Sehingga oleh majelis hakim hanya divonis 1 tahun poenjara potong masa tahanan. (aj) |


