|
JAYAPURA—Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, yakni sekitar lima bulan, akhirnya kasus makar yang menyeret dua terdakwa masing-masing Semuel Yaru dan Luther Wrait, Kamis (12/8) kemarin, divonis Hakim.
 Majelis Hakim yang dipimpin Puji Wijayanto,SH menvonis keduanya Dengan hukuman 1 Tahun penjara potong masa tahanan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Panjaitan,SH yang menuntut 3 tahun penjara tersebut, karena majelis hakim berpendapat bahwa keduanya tidak terbukti melakukan tindakan makar.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan alternatif, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Selain pidana penjara potong masa penahanan, kepada keduanya dibebani biaya perkara Rp. 1000.
Atas putusan tersebut baik Sem Yaru maupun Luther Wrait didampingi penasehat hukumnya Robert Korwa,SH menyataka pikir-pikir apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding. ‘’Kan masih ada waktu tuju hari untuk kita menentukan sikap. Kita pikir-pikir dulu,’’ ungkapnya.
Sementara itu, JPU Robert Panjaitan,SH juga menyatakan pikir-pikir. ‘’Namun arahnya adalah banding. Karena jelas-jelas terdakwa Sem Yaru melakukan tindakan makar dengan mengibarkan bendera bintang kejora dengan niat sebagai satu bendera negara terpisah dari NKRI,’’ ungkapnya kepada Bintang Papua saat ditemui di ruang JPU di PN Jayapura kemarin. (aj)
|