Bentuk Pasus Papua, Bahas 4 Agenda Penting
JAYAPURA—Aspirasi pengembalian Otsus dan minta referendum , salah satu butir dari 11 butir rekomendasi yang dihasilkan Musyawarah Besar (Mubes) MRP beberapa waktu lalu, ternyata mendapat respons positif dari pemerintah pusat.. Buktinya, DPD RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Papua untuk rekonsiliasi dan UU Otsus di Tanah Papua.
Demikian disampaikan Tim DPD RI Daerah Pemilihan Papua yang dipimpin Drs Paulus Sumino didampingi Tony Tesar, Ny Herlina Murib serta Pendeta Eliot Numberi sebelum melakukan pertemuan dengan Komisi B DPRP, di Gedung DPRP, Jayapura, Rabu (11/8).
Dikatakan, dalam rapat paripurna DPD RI telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Papua. Hal ini dianggap penting lantaran ada masalah- masalah kenegaraaan yang terjadi di Papua, yang layak mendapat perhatian pemerintah pusat. Pansus Papua terdiri 4 agenda penting masing masing agenda pertama adalah pengawasan UU Otsus, evaluasi UU Otsus serta penyempurnaan UU Otsus. “MRP adalah lembaga resmi negara yang dibentuk oleh UU, maka apapun yang dilakukan MRP layak mendapat perhatian. Dari rekomendasi MRP pemerintah pusat melihat ada suatu yang besar yang menjadi persoalan di Tanah Papua,” tukasnya.
Agenda kedua, melakukan rekonsiliasi, Agenda ketiga, masalah grand desain untuk pemekaran Provinsi dan Kabupaten di Tanah Papua. Agenda keempat, pembangunan ekonomi rakyat.
Untuk menyelesaikan agenda pertama, lanjutnya, DPD RI telah melakukan kerjasama dengan Demokratic Centre Universitas Cenderawasih Jayapura untuk melakukan kajian dan telaan terhadap UU Otsus. Kajian sementara yang dilakukan adalah berkaitan dengan masalah hukum dan pelaksanaan UU Otsus.
Agenda kedua, melakukan rekonsiliasi dalam amanat UU Otsus ia lahir sebagai suatu bentuk penyelesaian konflik di Tanah Papua. “Konfliknya adalah pada saat reformasi masyarakat minta Papua merdeka dan bagaimana kita harus mempertahankan NKRI,” tukas politisi senior Parta Golkar ini.
Karena itu, lanjutnya, solusi yang diambil pemerintah pusat adalah membentuk UU Otsus yang dirumuskan dari bawah oleh seluruh elemen masyarakat Papua, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta intelektual sebagai suatu solusi dan hal tersebut diterima DPR RI serta diundangkan dalam UU Otsus.
Dalam pekerjaan Pansus Papua kedepan, katanya, pihaknya juga melibatkan mitra kerja terutama DPRP untuk dapat membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Pansus sesuai mekanisme di DPRP. Menyangkut hal ini, katanya, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama Pangdam XVIII/Cenderawasih, Kapolda Papua serta intelektual dan lain lain. Agenda ketiga, tukasnya, adalah grand desain untuk pemekaran Provinsi dan Kabupaten di Papua. Terdapat begitu banyak aspirasi pemekaran yang masuk ke Jakarta khusus kepada DPR RI dan Depdagri antara lain pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Selatan . Namun demikian, pemekaran Provinsi harus berpedoman kepada UU Otsus yakni dimana administrasinya berdasarkan atas peraturan pemerintah, tapi ada yang kurang yakni ketentuan yang ditetapkan dalam UU No 21 Tahun 2001. Pasalnya, UU No 21 Tahun 2001 menetapkan pemekaran provinsi Papua menjadi provinsi provinsi harus mendapatkan pertimbangan MRP.
Karena persetujuan Gubernur dan MRP belum ada, ucapnya, DPD RI tak menunjuk itu tapi dalam hal pemekaran Kabupaten Grima Nawa telah disetujui DPD RI dan pihaknya telah menyerahkan paripurna DPD RI tentang pemekaran Kabupaten tersebut. Agenda keempat, pembangunan ekonomi masyarakat. Apapun juga masalah politik apabila tak menghasilkan kesejahteraan maka rakyat tetap menderita. Karena itu, paradigma yang harus didepankan adalah pembangunan ekonomi rakyat. Karena itu, DPD RI dalam Pansus Papua juga mendorong agar ada grand desain untuk pembangunan ekonomi rakyat. (mdc)
|