West Papua Images

Polls

Will West Papua become a free and independenat nation?
 

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.2.17
MySQL : 5.0.91-log
Time : 00:51
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Members : 8
Content : 777
Content View Hits : 712517
Sokrates Terancam Dijemput Paksa Polisi PDF Print E-mail
Written by Bintang Papua   
Tuesday, 10 August 2010 22:42

JAYAPURA—Sikap penolakan, Duma Sokrates Sofyan Yoman untuk  memenuhi  panggilan pihak Polda Papua  guna  mengklarifikasi pernyataanya yang dinilai memojokkan institusi  TNI/Polri  terkait   rangkaian aksi penembakan di Puncak Jaya, membuat pihak Polda tidak akan tinggal diam.  Karena itu pIhak Polda  akan melakukan upaya paksa memanggil   Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua tersebut.

Direktur Reskrim Polda Papua Kombes Pol Petrus Waine SH MH  (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan yang melakukan aksi demo ke Mapolda beberapa waktu lalu.  JAYAPURA—Sikap penolakan, Duma Sokrates Sofyan Yoman untuk  memenuhi  panggilan pihak Polda Papua  guna  mengklarifikasi pernyataanya yang dinilai memojokkan institusi  TNI/Polri  terkait   rangkaian aksi penembakan di Puncak Jaya, membuat pihak Polda tidak akan tinggal diam.  Karena itu pIhak Polda  akan melakukan upaya paksa memanggil   Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Reskrim Polda Papua Kombes Pol Petrus Waine SH MH ketika dihubungi di Mapolda Papua, Jayapura, Senin (9/8). Dikatakan, pihak Polda Papua melalui surat No B/792/VIII/2010 tanggal 1 Agustus 2010 mengundang yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataan atau kata- katanya yang menuduh seolah- seolah peristiwa yang terjadi di Puncak Jaya didalangi TNI/ Polri.
Dikatakan,  Sokrates Sofyan Yoman  harus memenuhi panggilan pihak Polda Papua serta harus bertanggungjawab dengan pernyataan yang mengatakan TNI/Polri ikut bermain dalam peristiwa peristiwa yang terjadi di Puncak Jaya,  termasuk aksi penembakan terhadap warga sipil dan TNI/Polri.

“Pernyataan yang disampaikan harus punya data dan fakta. Kalau dia  mengatakan demikian disertai data dan fakta mari kita buktikan bersama. Apabila ternyata ia tak memiliki data atau fakta  menyangkut tuduhannya, maka hal ini tak etis ” tanyanya.
Namun demikian, lanjutnya, ia belum memastikan kapan upaya paksa  untuk  memanggil Sokrates.     
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, panggilan Polda Papua melalui surat No B/792/VIII/2010 tanggal 1 Agustus  terhadap  Ketua Badan Pelayanan Pusat Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua  Duma Sokrates Sofyan Yoman   terkait pernyataannya  yang dinilai memojokkan institusi  TNI/Polri  menyangkut  rangkaian aksi penembakan terhadap  warga sipil di Puncak Jaya.
Dia mengatakan, TNI/Polri tak pantas memanggilnya untuk mengklarifiaksi pernyataannya. Alasannya, ia adalah tuan dan pemilik negeri serta ahli waris tanah ini.
Sementara itu,  salah seorang  pengamat masalah hukum di Tanah Papua, Gustaf Kawer SH, di Abepura,  menilai Polda Papua terlalu reaktif terhadap pernyataan Duma Sokrates Sofyan Yoman serta terkesan proses hukumnya prematur dalam melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Pemanggilan Polda itu kalau mau dilihat terlalu reaktif dan proses hukumnya juga akan sangat prematur,” ungkap Senin (9/8) kemarin.
Praktisi hukum ini mengatakan,  Polisi sebagai lembaga pengayom masyarakat harus bisa menerima kritikan dengan besar hati, apalagi kritikan yang dilayangkan kepada polisi tersebut merupakan satu bentuk kepercayaan masyarakat kepada polisi.
“Polisi jangan alergi untuk dikritik, apa yang dikatakan pak Yoman itu karena dia prihatin dengan umat di sana, kita semua tahu kalau bahwa penembakan di Puncak ini sudah terjadi lama, banyak pasukan di sana, inikan jadi pertanyaan,” terangnya.
Kawer mengatakan, seharusnya Polisi menggunakan hak jawab lewat media, bukan malah mengirim surat pemanggilan terhadap masyarakat yang mengkritisi kinerja Polisi, pasalnya kritikan Duma Sokrates Sofyan Yoman tersebut dilakukan lewat media.
“Pak Yoman tidak melakukan kejahatan, jadi Polisi tidak perlu lakukan pemanggilan, dia kan bicara lewat media, maka polisi juga punya hak untuk menjawab lewat media,” sarannya.
Nah, kalau Polisi sudah bertindak seperti ini, ragu Kawer, maka semua kritikan dari masyarakat yang sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam era demokrasi ini bisa dianggap sebagai sesuatu yang melanggar hukum, dan siapa saja bisa dipanggil oleh Polisi.
“Kalau beginikan repot, karena polisi tidak mau dirinya di kritik,” sambungnya.
Menyinggung penolakan yang dilakukan Duma Sokrates Sofyan Yoman terhadap panggilan Polisi, kawer mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak yang bersangkutan.“Saya pikir itu hak dia, untuk menolak dipanggil, dia kan bicara di media,” tandasnya. (mdc/hen)

 
Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us