| Sidang Viktor Yemo,Mengadili Sebuah Wacana |
|
|
|
| Written by Eka/Papos |
| Tuesday, 16 March 2010 11:35 |
|
Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
JAYAPURA [PAPOS] -Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menilai, sidang Viktor Yemo yang didakwa kaus Makar, sama saja penegak hukum mengadili sebuah wacana. Hal tersebut dikatakan oleh Humas KNPB Mako Tabuni kepada Papua Pos, Kamis (11/3), di Pengadilan Negeri Jayapura. Menurut Mako Tabuni, Jaksa dan Majelis Hakim yang mengadili Viktor Yemo dalam kasus maker, sama saja Majelis Hakim dan Jaksa mengadili sebuah wacana. Mako Tabuni mengatakan, Viktor Yemo melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan Rakyat Papua mengapa harus diadili dan di cap maker.“Itu berarti hukum di negeri ini tidak adil,”imbuhnya. Kata Mako, aksi yang dilakukan oleh Viktor merupakan penyampaian harapan dan isi hati terhadap Pemerintah Pusat tentang permasalahan di Papua dan tidak bisa dikatakan maker. “Karena di Indonesia ada UU yang melindungi hak setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di depan umum,”ujarnya. Dikatakan, aksi yang dilakukan Viktor Yemo adalah bentuk ekspresi atas ketidakpuasan terhadap Otsus bukan untuk Papua Merdeka, karena sampai sekarang Papua masih dalam NKRI. Dikatakan, pasal makar harus selektif dalam penerapannya di Papua bila perlu di review ulang, karena penjara akan penuh dengan rakyat Papua yang hanya menyampaikan aspirasi atas ketidakpuasan terhadap pemerintah.(eka) Ditulis oleh Eka/Papos Popularity: 2% [?] |


