West Papua Images

Polls

Will West Papua become a free and independenat nation?
 

Statistics

OS : Linux i
PHP : 5.2.17
MySQL : 5.0.91-log
Time : 01:06
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Members : 8
Content : 777
Content View Hits : 712561
Bintang Kejora Lambang Kultural atau Simbol Kedaulatan PDF Print E-mail
Written by Papos   
Tuesday, 16 March 2010 11:33
Ada yang menafsirkan Bendera Bintang Kejora adalah sebagai lambang kultural masyarakat adat Papua

BIAK [PAPOS] – Ada yang menafsirkan Bendera Bintang Kejora adalah sebagai lambang kultural masyarakat adat Papua, tetapi ada pula yang memposisikannya sebagai symbol dari sebuah kedaulatan. Hal inilah yang sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat adat Papua yang seharusnya sesegera mungkin harus dijawab oleh Pemerintah provinsi Papua melalui sebuah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua.

Hal itu disampaikan ketua DPRD Kabupaten Biak numfor, Nehemia Wospakrik,SE.Bsc usai menerima aspirasi masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Hak Asazi Manusia Papua yang menyampaikan aspirasinya melalui demo damai yang berlangsung di Kantor DPRD Biak Numfor (11/3) kemarin. ‘’Kami minta supaya Saudara Philip Karma dan teman teman lainnya dibebaskan dari tuduhan makar atau separatis yang saat ini di hadapkan ke persidangan, karena mereka itu sebenarnya hanyalah menyampaikan dan memperjuangkan sebuah keadilan atas hak-hak orang Papua.Bukan maker,” tegas Ineke Rumkabu mewakili Puluhan peserta demo damai yang berlangsung siang kemarin.

 

Dia juga meminta supaya DPRD Biak Numfor memfasilitasi masyarakat adat agar mendesak pemerintah supaya membuka ruang dialog untuk membahas dan mencari solusi atas segala permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.

 

Ketua DPRD Biak Numfor didampingi sejumlah ketua Komisi dan fraksi menerima aspirasi para pendemo dan berjanji akan meneruskan aspirasi masyarakat ini ke pihak-pihak yang terkait dan berharap akan ada jawaban dan penyelesaian terhadap tuntutan mereka.

 

Nehemia Wospakrik,SE.Bsc sebagai ketua DPRD juga menyampaikan satu hal yang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemerintah Propinsi Papua yaitu tentang pembuatan UU Perdasus Papua yang dapat menegaskan bahwa Bintang kejora adalah symbol Kultural masyarakat adat Papua, dan bukan sebagai lambang kedaulatan. Sehingga apabila masyarakat mengekspresikan aspirasinya dengan mengibarkan bendera Bintang kejora,tidak di anggap separatis atau makar tapi hanya menuntut sebuah keadilan dengan menyertakan symbol dari kultural masyarakat adat Papua.

 

‘’Memang, di dalam UU OTSUS No 21 tahun 2001 pada BAB II, telah di jelaskan tentang Lambang daerah. Dimana lambang daerah tidak di posisikan untuk symbol kedaulatan, tapi merupakan lambang kultural masyarakat adat Papua. Tetapi di dalam BAB tersebut tidak di jelaskan Bintang Kejora itu merupakan lambang kultural atau Symbol kedaulatan.Inilah yang selalu menjadi polemik di masyarakat yang memandang dari berbagai sisi tentang pemahaman ini,” terangnya.

 

Nehemia juga berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pihak penegak hukum agar memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan simbol Kultural atau lambang kedaulatan sehingga menangani perkara-perkara yang berbau sparatis atau makar dapat diselesaikan secara proporsional.[cr-54]

Ditulis oleh Cr-54/Papos
Jumat, 12 Maret 2010 00:00

Popularity: 2% [?]

Last Updated on Tuesday, 16 March 2010 11:33
 
Warta Papua Barat, Papua Merdeka!; Contact Us