| Ironis, Seorang Tapol Papua Cacat di Penjara Biak |
|
|
|
| Written by juby |
| Thursday, 09 February 2012 22:27 |
|
![]() Hal ini di sampaikan Cory Silva, salah satu pengacara hukum, ketiga tapol tersebut kepada tabloidjubi.com di kantor Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) di Abepura, Jayapura, Rabu (8/2) sore. “Kami baru pulang dari Numfor, Biak. Ketika tiba di Biak, kami hubungi Apot di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Biak, melalui telepon, Apot mengaku masih sakit dan cacat,” ujar Cory Silva. Cory mengaku, kliennya sudah lama menderita sakit. Pihak lembaga sudah mengupayakan pengobatan dan perawatan. Namun, pekan ini layanan kesehatan tak di lanjutkan. Dengan begitu, lelaki asal Wamena ini kondisi fisiknya masih tetap cacat. Lanjut dia, lantaran ketiga tahanan itu sakit, kuasa hukum meminta mereka di pindahkan ke Jayapura untuk mendapat layanan kesehatan lebih lanjut di Jayapura. Namun, pihak lembaga hanya mengijinkan satu orang yakni Jefrai Murib untuk ke Jayapura. “Hanya Jefrai yang dapat ijin berobat ke Jayapura. Sementara dua temanya tidak di ijinkan,” ungkapnya. Sebelumnya, koordinator Foker LSM Papua wilayah Kabupaten Biak Numfor, Wirya mengatakan belakangan ini, Apot Lokobal yang biasa di panggil Enos terus menerus sakit. “Enos terus menerus sakit dalam lembaga. Petugas penjara sudah membawanya ke rumah sakit untuk berobat dan perawatan tapi masih sakit,” ujarnya. Apot Lokobal sudah lama di lilit penyakit. Lokobal menderita kessakitan sejak 2011 lalu. Sejak itu, badan bagian kanan lelaki asal Wamena ini lumpuh (tak bisa digerakan). “Apot sudah cacat sejak 2011 sampai sekarang,” tuturnya. Di tahun yang sama, rekanya, Jefrai Murib juga menderita malaria. Seperti di kabarkan, pihak lembaga juga mengakui kesakitan yang di derita dua warga binannya, Apot Lokobal dan Jefrai Murib. Kepala Jaga Lapas Klas II B Biak, Idrus saat dikonfirmasi tabloidjubi.com via ponsel, Selasa 24 Januari 2012, mengaku, sampai saat ini dua tahanan politik itu masih sakit-sakitan. Namun, tak terlalu parah. “Apot memang sakit. Tapi, sementara baik-baik saja. Jefrai yang masih terus sakit,” kata Irus ketika itu. Dari data yang diperoleh, dalam kasus pembobolan gudang senjata KODIM 1702 JWY Wamena, Papua, 4 April 2003 kala itu, 12 orang diringkus aparat kepolisian lalu diproses hingga diseret ke pengadilan. Di meja hijau, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makasar. Ketika itu, diakhir sidang, hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa bersalah. Tiga diantaranya, Enos Lokobal (Apot), Jefrai Murib dan Numbunggan Telenggen. Enos Lakobal (Apot) divonis 15 tahun penjara, sementara Jafrai Murib dan Numbugga Telenggen di jatuhi hukuman seumur hidup. Pada 31 Januari 2008, tiga orang tahanan itu di pindahkan ke Lapas Biak. Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Lembaga Pemasyarakatan bernomor : W 19.PK.02.01-132 tertanggal 31 Agustus 2007. |



